Minggu, 16 Juni 2013

PENGERTIAN ESTIMASI

Estimasi

Adalah proses meramalkan atau memperkirakan waktu dan biaya untuk menyelesaikan berbagai deliverabel proyek.

-Atas bawah (top-down)

-Bawah atas (bottom-up)

Estimasi Waktu dan Biaya Sangat Penting

Estimasi diperlukan untuk :

-         Mendukung keputusan yg baik

-         Menjadwalkan pekerjaan

-         Menentukan berapa lama proyek perlu dilakukan dan berapa biayanya

-         Menentukan apakah proyek layak dikerjakan

-         Mengembangkan kebutuhan arus kas

-         Menentukan seberapa baik kemajuan proyek

-         Menyusun anggaran time phased dan menetapkan baseline proyek.

Faktor-faktor yg mempengaruhi kualitas estimasi

Horizon Perencanaan
Durasi proyek
Orang
Struktur dan organisasi proyek
Menaikkan estimasi
Budaya organisasi
Faktor lain
Panduan estimasi waktu, biaya dan sumber daya

Tanggung jawab
Menggunakan beberapa orang untuk mengestimasi
Kondisi normal
Unit waktu
Independensi
Ketidakpastian (contingency)
Menambahkan penilaian risiko pada estimasi membantu menghindari kejutan pada stakeholder
Estimasi Makro versus Estimasi Mikro

Estimasi atas-bawah pada umumnya diperoleh dari seseorang yg menggunakan pengalaman dan atau informasi untuk menentukan durasi dan total biaya proyek.
Estimasi bawah-atas menggunakan metode efisien dan berbiaya rendah. Proses itu dapat berlangsung setelah proyek digambarkan secara detail.
Pendekatan dari bawah ke atas pada tingkat paket kerja dapat bertindak sebagai titik periksa untuk berbagai elemen biaya di dalam WBS dengan me rollup paket kerja dan akun biaya yg yerkait dengan deliverabel utama.

Metode untuk estimasi waktu dan biaya proyek

a.   Pendekatan Makro
- Metode Konsensus

- Metode Rasio

- Metode Distribusi Merata (Apportion Method)

- Metode Function Point untuk Proyek Perangkat  Lunak dan Sistem

- Kurva Pembelajaran

Pendekatan Mikro
- Metode template

- Prosedur Parametrik untuk Tugas Spesifik

- Estimasi Detail untuk WBS Paket Kerja

- Hibrid : Tahap Estimasi

Kerja proyek time-phased adalah titik penunjuk untuk mengendalikan biaya proyek. Tanpa time-phased hampir tidak mungkin untuk mengendalikan biaya dalam batasan waktu dan dapat dipercaya. Time-phased memulai dengan estimasi waktu untuk paket kerja.

Jenis-jenis Biaya

Biaya langsung
- Tenaga kerja

- Material

- Peralatan

- lainnya

Biaya overhead proyek (langsung)
Biaya overhead untuk Umum dan Administrasu (G&A)
Memperbaiki Estimasi

Alasan :

Interaksi biaya-biaya disembunyikan di dalam estimasi.
Kondisi-kondisi normal tidak berlaku
Berbagai hal yg berjalan salah dalam proyek.
Perubahan dalam cakupan dan rencana proyek.
Tindakan :

-         Menyesuaikan estimasi

-         Dana kontingensi dan penyangga waktu

-         Mengubah anggaran dan baseline

Membuat Database untuk Estimasi

Cara terbaik untuk meningkatkan estimasi adalah mengumpulkan dan mengarsip data mengenai estimasi dan aktual dari proyek masa lampau.  Menyimpan data historis-estimasi dan aktual memberikan basis pengetahuan untuk meningkatkan estimasi waktu dan biaya proyek.

Tes Penerimaan 1

Pendapat saya.

Tujuan dari penerimaan adalah mendapatkan pernyataan tertulis dari user bahwa produk (dalam hal ini sistem) yang dikirim sesuai dengan yang dijanjikan.

Tahap – tahap yang terdapat dalam Rencana Tes Penerimaan

1. PERIODE PERCOBAAN ATAU PARALLEL RUN (THE TRIAL PERIOD OR PARALLEL RUN)

Periode percobaan atau parallel run adalah pendekatan yang paling umum untuk penerimaan. Menggunakan pendekatan “Periode Percobaan‟ tim proyek mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh user. Pendekatan “Parallel Run” menambahkan dimensi untuk peralihan sistem lama yang sudah berjalan dengan baik sebagai perbandingan dan cadangan.

Beberapa kekurangan pada Periode Paralel Run diantaranya :

a. Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama “x” untuk jangka waktu yag tidak terbatas.

b. Sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah.

c. Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba.

d. biarkan end user masuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak selalu bermanfaat.



2. PENERIMAAN YANG LENGKAP SEDIKIT DEMI SEDIKIT (A THOROUGH BUT PIECEMEAL ACCEPTANCE)

Manfaat dari pendekatan ini adalah :
Dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
Semua tindakan yang menyebabkan masalah selalu diketahui dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.
User tidak merasa takut tentang semuanya.

3. MEMASTIKAN BAHWA SEMUA YANG DIJANJIKAN AKAN DIUJI (ENSURING THAT ALL THE PROMISES ARE TESTED)

Untuk memastikan semua yang dijanjikan akan di tes langsung melalui spesifikasi fungsi halaman demi halaman, paragraf demi paragraf dan buat daftar semua fungsi yang dapat di tes.



4. MENGGUNAKAN DESIGN (USING THE DESIGN)

Design membantu untuk mengelompokkan tes ke dalam serangkaian tes yang mendemonstrasikan fungsi utama.

5. MENULIS PERCOBAAN (WRITING TEST)

Hal ini dilakukan pada saat anda sudah siap menetukan bagaimana anda akan menguji item ketika pengisian pada metode percobaan.

6. DAFTAR RENCANA TES PENERIMAAN (THE ACCEPTANCE TEST PLAN CHECKLIST)
Definisikan percobaan dan kumpulkan percobaan.
Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
Klien dan tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perludan ditandatangani user.
Hasilkan fungsi vs rabel percobaan.
Tanggung jawab untuk percobaan data telah dtetapkan.



7. KESIMPULAN UNTUK RENCANA TES PENERIMAAN (CONCLUSION TO THE ACCEPTANCE TEST PLAN)

Anda dapat melakukan tes penerimaan secara berlebihan. Anjurkan user untuk menulis ATP jika dia mampu. Hal ini akan memberikan dia perasaan mengawasi tim proyek harus membangun sistem melalui percobaan.



8. KESIMPULAN UNTUK TAHAP DESIGN (CONCLUSION TO THE DESIGN PHASE)
Dokumen spesifikasi design memuat design akhir tingkat atas melalui design tingkat menengah.
Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulai.
Rencana proyek.

Rabu, 05 Juni 2013

Main game MONSTER HUNTER FRONTIER DIPC (EMULATOR)


Buat Agan2 yang ingin memainkan Game MONSTER HUNTER FRONTIER DIPC (EMULATOR) Sekarang gampang, dan informasi ini 100% bisa dan sudah Digunakan banyak Hunters ..
untuk Emulatonya Gunakan “PPSSPP”

sebelum mencoba emulator ini harap perhatikan hal-hal berikut :
1. emulator ini bersifat portable jadi tinggal ekstrak dan mainnkan
2. pada build terbaru sudah muincul musik hanya suara hunter dan monsternya yg belum ada
3. emulator ini blum dapat memutar movie jadi jika muncul blank screen
pada game mungkin sedang memainkan movie jadi tinggal skip saja
menggunakan tombol start
4. baru saya coba dengan game MHFU, MHP3rd saya ga ada game nya dan menurut forum juga blum dapat dimainkan

berikut spec laptop yang saya gunakan
- procecor Dual core
- ram 2 GB
- vga intel hd graphicdapat memainkan MHFU dengan full speed dan lancar yang sebelumnya lemot kalau pakai emulator JPCSP

berikut bahan2nya :
emulatornya :yang direkomendasikan dari forum PPSSPP untuk MHFU

Game ISOnya

untuk settingan emulator biarkan saja janngan dirubah2 kecuali ukuran layar silahkan rubah sesuai keinginan

jangan me reset emu ini bisa hang lebih baik file - close lalu klik lagi file exe emunyauntuk yang mengalami eror x1nput.dll karena itu ada file dll yang hilang bisa dicoba solusi ini (saya sendiri lom coba karena di komputer saya tidak menemukan masalah ini)langsung kesini..http://www.dll-files.com/

untuk yg problema dengan Blank Screen ada 2 Blank Screen dalam MHFU yg belum di fix:
1. pada movienya (setelah Dolby Pro logic 2 muncul) itu tekan "Start/X"
2.in game movie saat kamu selesai bikin char itu kamu tekan "Select"

search file dll yng d cari.. lalu donlot zip..

letakkan file dll ke, C:\Windows\System32 gunakan save normal selalu karena masih suka bug pada hunter log pada saat quest selesaiterima kasih silahkan mencoba

Felyne Chef Buff MHFU

Two Felynes
  
Food Name Food Type
Cubesteak  Meat
Spicy Sausage Meat
Wild Bacon Meat
Hardtack Bran
Snowy Rice Bran
Snake Salmon Fish
Tuna Head Fish
Fruity Jam   Fruit
Northern Orange Fruit
Mild Herb  Veggie 
Sliced Cactus Veggie
Spotted Onion   Veggie
Young Potato   Veggie
Aged Cheese Milk
Carefree Yogurt Milk
Furahiya Cola  Drink

 Combination Effect
Meat + Meat      |Health +20
|Meat + Bran      |Defense +15 
|Meat + Fish      |No effect  
|Meat + Fruit     |Fire Res +3 
|Meat + Veggie    |Stamina -25 
|Meat + Milk   |Health -20
|Meat + Drink     |Health +10
|Bran + Bran  |Stamina +25 
|Bran + Fish  |Health +20  
|Bran + Fruit  |No effect 
|Bran + Veggie  |Sm Atk Boost 
|Bran + Milk  |No effect 
|Bran + Drink  |Health +10, Thunder Res +3 
|Fish + Fish  |Sm Atk Boost 
|Fish + Fruit  |No effect 
|Fish + Veggie  |No effect  
|Fish + Milk  |Stamina -25  
|Fish + Drink  |Stamina +25  
|Fruit + Fruit  |Health -20 
|Fruit + Veggie  |Defense +10, Health +10 
|Fruit + Milk  |Water Res +3 
|Fruit + Drink  |No effect 
|Veggie + Veggie  |Defense +10 
|Veggie + Milk  |Health -10, Stamina -25 
|Veggie + Drink  |Stamina +25 
|Milk + Milk  |Stamina +25, Sm Atk Boost 
|Milk + Drink  |Ice Res +3


| Three Felynes |  

|Food Name  |Food Type |
|Great Mutton  |Meat |
|Juicy Rib Roast  |Meat |
|Meatwagon  |Meat | 
|Kut Beans  |Bran | 
|Tasty Rice  |Bran | 
|Warwheat  |Bran |
|Curved Shrimp  |Fish | 
|Horseshoe Crab  |Fish | 
|Spiky Blowfish  |Fish | 
|Frozen Apples  |Fruit | 
|Cudgel Onion  |Veggie | 
|Spicy Carrots  |Veggie | 
|Western Parsley  |Veggie | 
|Buffalo Butter  |Milk | 
|Chili Cheese  |Milk | 
|Panish  |Drink |


|Combination  |Effect |
|Meat + Meat  |Health +20 | 
|Meat + Bran  |No effect | 
|Meat + Fish  |Thunder Res +3 | 
|Meat + Fruit  |Lg Atk Boost | 
|Meat + Veggie  |Health +10, Sm Atk Boost | 
|Meat + Milk  |No effect | 
|Meat + Drink  |Stamina -25 | 
|Bran + Bran  |Stamina +25 | 
|Bran + Fish  |No effect | 
|Bran + Fruit  |No effect | 
|Bran + Veggie  |Stamina +50 | 
|Bran + Milk  |Defense +10, Stamina +25 | 
|Bran + Drink  |Defense +15, Water Res +3 | 
|Fish + Fish  |Sm Atk Boost | 
|Fish + Fruit  |Stamina +25, Fire Res +3 | 
|Fish + Veggie  |Health -30 | 
|Fish + Milk  |Health +30 | 
|Fish + Drink  |Stamina -25 | 
|Fruit + Veggie  |Health -30 | 
|Fruit + Milk  |Health -20, Stamina -25 | 
|Fruit + Drink  |Sm Atk Boost | 
|Veggie + Veggie  |Defense +10 | 
|Veggie + Milk  |Health +10, Defense +15 | 
|Veggie + Drink  |No effect | 
|Milk + Milk  |Health +20, Ice Res +3 | 
|Milk + Drink  |No effect |

Four Felynes

|Food Name  |Food Type |  
|Dragon Foot  |Meat | 
|Gator Ribmeat  |Meat | 
|Princess Pork  |Meat | 
|Ancient Beans  |Bran | 
|Kokoto Rice  |Bran | 
|Megabagel  |Bran | 
|King Squid  |Fish | 
|Queen Shrimp  |Fish | 
|Pink Caviar  |Fish | 
|Burning Mango  |Fruit | 
|Lifejam  |Fruit | 
|Cannon Lettuce  |Veggie |  
|Rare Onion  |Veggie | 
|Scented Celery  |Veggie | 
|Royale Cheese  |Milk | 
|Blessed Wine  |Drink | 


|Combination  |Effect |
|Meat + Meat  |Health +30 | 
|Meat + Bran  |Stamina -50 | 
|Meat + Fish  |Stamina +25, Water Res +5 | 
|Meat + Fruit  |Sm Atk Boost, Fire Res +5 | 
|Meat + Veggie  |No effect | 
|Meat + Milk  |Health +40 | 
|Meat + Drink  |Defense +10, Ice Res +5 | 
|Bran + Bran  |Stamina +50 | 
|Bran + Fish  |Health -30, Stamina -25 | 
|Bran + Fruit  |Health -40 | 
|Bran + Veggie  |Sm Atk Boost, Stamina +25 | 
|Bran + Milk  |Health +30, Sm Atk Boost | 
|Bran + Drink  |No effect | 
|Fish + Fish  |Lg Atk Boost | 
|Fish + Fruit  |Defense +20 | 
|Fish + Veggie  |Health +20, Dragon Res +3 | 
|Fish + Milk  |Defense +10, Thunder Res +5 | 
|Fish + Drink  |No effect | 
|Fruit + Fruit  |Lg Atk Boost, Health +10 | 
|Fruit + Veggie  |Stamina +50 | 
|Fruit + Milk  |No effect | 
|Fruit + Drink  |Health +20, Defense +15 | 
|Veggie + Veggie  |Defense +15 | 
|Veggie + Milk  |No effect | 
|Veggie + Drink  |Health +40 | 
|Milk + Drink  |Health +20, Stamina +25 |


| Five Felynes |   

 |Food Name  |Food Type |
|Bigmeat  |Meat | 
|Dragon Head |Meat | 
|Dragon Tail |Meat | 
|King Turkey |Meat | 
|Gold Rice |Bran | 
|Heaven Bread |Bran | 
|Soul Beans |Bran | 
|1000-Year Crab |Fish | 
|Crimson Seabream |Fish | 
|Hairy Tuna |Fish | 
|Emerald Durian   |Fruit | 
|Demonshroom |Veggie | 
|Fatty Tomato |Veggie | 
|King Truffle |Veggie | 
|Kirin Cheese |Milk | 
|Goldenfish Brew  |Drink | 



|Combination  |Effect | 
|Meat + Meat |Health +30 | 
|Meat + Bran  |No effect | 
|Meat + Fish  |Health +20, Stamina +50 | 
|Meat + Fruit  |Health -40, Stamina -25 | 
|Meat + Veggie  |Health +40, Lg Atk Boost | 
|Meat + Milk |Stamina +25, Defense +15 | 
|Meat + Drink  |Sm Atk Boost, Fire Res +5 | 
|Bran + Bran  |Stamina +50 | 
|Bran + Fish  |Health +40, Defense +20 | 
|Bran + Fruit  |Health +30, Stamina +25 | 
|Bran + Veggie  |Sm Atk Boost, Stamina +25 | 
|Bran + Milk  |Health -50 | 
|Bran + Drink  |Health +20, Water Res +5 | 
|Fish + Fish  |Lg Atk Boost | 
|Fish + Fruit  |Stamina +50, Defense +10 | 
|Fish + Veggie  |Defense +10, Ice Res +5 | 
|Fish + Milk  |No effect | 
|Fish + Drink  |No effect | 
|Fruit + Veggie  |No effect | 
|Fruit + Milk  |Health +50, Dragon Res +5 | 
|Fruit + Drink  |Sm Atk Boost, Thunder Res +5 | 
|Veggie + Veggie  |Defense +15 | 
|Veggie + Milk  |Stamina +25, Defense +20 | 
|Veggie + Drink  |Stamina -50 | 
|Milk + Drink  |Health +50, Stamina +50 |

Selasa, 14 Mei 2013

GAME MASTER

Apakah Game Master itu??

              Seorang gamemaster (atau yang sering disebut sebagai GM, juga dikenal sebagai Master Game, manajer permainan, moderator permainan atau wasit) adalah orang yang bertindak sebagai organizer, officiant untuk pertanyaan tentang aturan, arbiter, dan moderator untuk multiplayer role-playing game. Mereka yang paling umum dalam permainan kooperatif di mana pemain bekerja sama dan kurang umum dalam permainan kompetitif di mana pemain saling bertentangan.

              Peran gamemaster dalam permainan role-playing tradisional adalah menggabungkan peserta lain, cerita karakter pemain bersama-sama, mengendalikan aspek non-pemain dari permainan, menciptakan lingkungan di mana para pemain dapat berinteraksi, dan memecahkan perselisihan pemain. Peran dasar gamemaster adalah sama di hampir semua game role-playing tradisional, meskipun aturan yang berbeda set membuat tugas khusus dari gamemaster unik untuk sistem itu.

              Peran gamemaster dalam sebuah game online adalah untuk menegakkan aturan permainan dan menyediakan layanan pelanggan umum. Juga, tidak seperti Gamemasters dalam role-playing game tradisional, Gamemasters untuk game online dalam beberapa kasus dibayar sebagai karyawan.




Kesimpulan :

Game Master adalah Karyawan salah satu Provider Game yang mempunyai wewenang khusus untuk menangani permasalahan yang ada didalam games .



Apa Sih Tugas GAME MASTER??



Tugas Game Master secara garis besar adalah:

- Monitoring server sebuah Game agar pemain yang bermain selalu merasa nyaman

- Menyelesaikan permasalahan seperti Hack ID, Lupa Password, Blok, Error, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Game tersebut.

- Mengumumkan jadwal Maintenance game tersebut.


 Perbandingan profesi tersebut dengan di negara lain


Model British Computer Society (BCS)

BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis (lihat gambar 2).

Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:

Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director

Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)

Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:

Programmer

1. Analyst/Programmer
2. Senior Analyst/Programmer
3. Principal Analyst/Programmer
4. System Analyst
5. Senior System Analyst
6. Principal System Analyst
7. Development Manage

Industri sektor teknologi informasi (TI) Singapura kini sedang menghadapi masa-masa sulit. Bukan disebabkan masalah sepinya pasar atau lainnya, namun justru karena mengalami kekurangan tenaga kerja handal. Penelitian seputar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karir Hudson mengungkap perusahaan TI Singapura kini sedang mengalami ‘paceklik’ tenaga kerja handal. Kekurangan tenaga kerja ini berkaitan dengan ketatnya persaingan pencarian bakat dari negara-negara Asia lain. Sebesar 73 persen responden dari kalangan industri TI mengakui perekrutan tenaga kerja yang handal dalam bidang TI saat ini kian sulit.

Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:

1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive

Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :

1. System Development
2. Computer Operations
3. Sales, Marketing and Services
4. Education and Trainings
5. Research and Developments
6. Spesialist Support
7. Consultancy

Amerika

Berikut adalah beberapa profesi IT yang terdapat di negara Amerika : 

1. SQL Server DBA
2. C#/SQL Engineer
3. AIX Administrator
4. BI Analyst - Cognos(mid level)
5. CDMA Optimization Engineer
6. Application Specialist
7. UX Engineer
8. SAP MM Lead Functional Analyst
9. SAP SD Analyst
10. Cisco Voice Engineer
11. SAP HR Analyst
12. SAP FI/CO Lead
13. .NET Developer
14. Sr. Quality Assurance Manager

Australia

Sedangkan di negara Australia terdapat beberapa IT job diantaranya:

1. Analyst/programmer
2. Architecture
3. Business Analyst/ System Analyst
4. Computer Operator
5. Consultant / Functional Consultant
6. Database Development dan Administration 
7. Hardware Engineering
8. Helpdesk dan Desktop Support
9. Management dan Supervisory
10. Network Engineering
11. Network dan System
12. Product management
13. Project management
14. Sales
15. Security 
16. Software Development dan Engineering
17. Team Leaders
18. Technical Writers
19. Telecommunication
20. Testing dan QA
21. Training
22. Web design dan Usability
23. Web Development
24. dll

Jepang

Di negara Jepang terdapat beberapa profesi IT, contohnya sebagai berikut:

1. Digital Marketing Director
2. Web Search Evaluator
3. Sales Manager
4. Call Center Staff
5. Bilingual SAP Consultant
6. C / C++ Developer
7. Technical Support
8. IT Instructor
9. E-Commerce Manager
10. Energy Account Manager
11. IT Assistant Instructor
12. Asset Management
13. Business Analyst

Selasa, 09 April 2013

Dampak positif dan negatif pemberlakuan UU ITE( information Technology and Electronic)


Implikasi pemberlakuan RUU ITE
Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial suatu negara.

Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfa’aatn teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemertintah indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.

Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.

Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.

Beberapa Hal Mendasar Yang Berubah Pada Masayarakat
Sejauh ini, adanya UU ITE setidaknya merubah cara masyrakat dalam melakukan transaksi elektronik, diantaranya:
Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
Transaksi yang diperkuat dengan Tanda tangan Elektronik
Penyampaian pendapat dalam dunia maya
Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
Pengajuan HAKI terhadap informasi/dokumen elektronik, demi keterjaminan hak.
Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal

Sedikit ulasan dari point diatas, mengacu pada pasal 27-37, hanya akan ditangkap ”Orang Yang Menyebar Virus.” Tapi tampaknya bukan pembuat virus. Logikanya sederhana, virus tak akan merusak sistem komputer atau sistem elektonik, jika tidak disebarkan melalui sistem elektronik. Artinya, bahwa jika sampai virus itu disebarkan, maka si penyebar virus itu yang akan dikenakan delik pidana. Tentu hal ini harus dibuktikan di pengadilan bahwa si penyebar virus itu melakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

Keseriusan Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi, open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan carding. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun. Hal ini tentunya mencoreng nama baik Negara, serta hilangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
Untuk itulah pemerintah perlu serius menanganani Transaksi Elektronik yang sudah merambah berbagai aspek kehidupan bernegara.

Langkah Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Setelah diluncurkan UU ITE, untuk mencegah agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memahami cakupan materi dan dasar filosofis, yuridis serta sosiologis dari UU ITE ini, Departemen Komunikasi dan Informatikan akan melakukan kegiatan diseminasi informasi kepada seluruh masyarakat, baik lewat media, maupun kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah. Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan menkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.

Keterbatasan Pemerintah Dalam Menangani UU ITE
Untuk sekarang ini, kita belum bisa menilai apakah UU ITE ini ”kurang”. Kita butuh waktu untuk melihat penegakannya nanti. Yang pasti, beberapa hal yang belum secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga peraturan perundang-undangan lainnya. Secara keseluruhan, UU ITE telah menjawab permasalahan terkait dunia aktivitas/ transaksi di dunia maya, sebab selama ini banyak orang ragu-ragu melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena khawatir belum dilindungi oleh hukum. Hal yang paling penting dalam kegiatan transaksi elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik akan terlindungi.
Pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE mengatur lawful interception, tatacara Lawful Interception akan diatur secara detil dalam Peraturan Pemerintah tentang Lawful Interception. Intinya bahwa penegak hukum harus mengajukan permintaan penyadapan kepada operator telekomunikasi, atau internet service provider yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam tindak kejahatan. Jadi permintaan intersepsi tidak dilakukan kepada Depkominfo.

Sosialisasi UU ITE pada Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini masih terjadi kesalahpahaman dari masyarakat bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekadar untuk blocking situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik yang menggunakan komputer.Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.

Tanggapan Masyarakat Terhadap UU ITE
Secara umum masyarakat memandang UU ITE hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan, ataupun pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta

Kesimpulan
Dari hasil studi lapangan “Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

1. Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pengucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.

2. Dampak UU ITE :
a.Dampak positif:
• Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
• E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
• Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
• Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.

b.Dampak negatif:
• Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
• Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
• Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.

3. Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Saran
Perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang-undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.
Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya, penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan penerapan UU ITE di sekolah-sekolah di kelas, sehingga hasil analisisnya lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang tersebut.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. http://www.ri.go.id/
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. http://www.ri.go.id/
UU ITE, Mutlak diperlukan, http://jabar.go.id/user/ detail_berita_umum.jsp?id=588
Satria Wahono, R. 2008. Analisa UU ITE, http://www.depkominfo.go.id/
Wardiana, W. 2006. Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, (http://www.depkominfo.go.id/